Seorang Istri Dihukum Gara Gara Menggunakan HP Suami

Jangan langsung merasa kesal dulu ya bagi para istri setelah membaca judul kali ini, memang memilki rasa curiga terhadap suami tidak dapat di pungkiri, apalagi pekerjan dari sang suami yang seharian hanya pergi bertemu klien atau sekedar melakukan meeting dengan rekan kerja.

Demi memenuhi rasa penasaran dalam batin, cara yang paling efektif adalah mengecek HP sang suami di saat tertidur lelap bukan? tidak perlu merasa heran dengan prilaku seperti ini, tidak hanya terjadi pasa pasangan yang telah berumah tangga saja, masih banyak kok di antar remaja yang masih menjalin masa pacaran juga sering terjadi.

Sebenarnya memiliki sikap cemburu dan curiga merupakan hal yang baik, namun bagi para istri dan wanita yang masih menjalin hubungan pacaran, setidaknya berikanlah ruang kebebasan yang dalam arti berikanlah rasa kepercayan terhadap suami, yang perlu anda lakukan hanya memberikan kasih sayang dan cinta yang tulus serat perhatian yang cukup, saya jamin suami juga tidak bakal melakukan hal-hal yang dapat merusak hubungan asmara kalian.

Para wanita tentunya tidak akan melepaskan kesempatan, jika melihat HP sang suami yang tertinggal ataupun suami yang sudah tertidur lelap, serasa memilki rasa penasaran yang sangat mendesak anda untuk melihat isi HP nya.

Hal inilah yang terjadi pada seorang istri yang berasal dari Uni Emirat, Arab Saudi. Nama dari wanita ini disamarkan dan malangnya wanita tersebut harus menerima nasipnya di balik jeruji selama tiga bulan lamanya, setelah sang suami yang melakukan pelaporan dengan alasan menerima tindakan yang tidak menyenangkan dari sang istri.

Dalam Agam Islam memang sudah melarang bagi istri menggunakan HP sang suami, hal ini juga di benarkan dan dipertegas hukum yang selama ini berlaku di Uni Emirat, Arab Saudi. Undang-undang yang dibuat oleh pemerintahan Arab juga memilki kepentingan yang sangan penting sebagia sebuah upayah pencegahan kejahan siber yang semakin tinggi.

Selain perlindungan dari kejahatan siber, pemerintah Arab juga melestarikan hak-hak para pengguna internet dan membantu keamanan informasi, namun hukum ini akan lebih memberatkan bagi sang istri yang secara ilegal mengunakan HP dari suami tanpa persetujuan, kemudian melakukan penyebaran informasi dari HP suami.

Hukuman yang diberikan bagi istri yang sudah terbukti melakukan kejahatan tersebut adalah, hukuman penjara selama-lamanya satu tahun dan denda paling banyak 500.000 riyal jika di rupiahkan sekitar Rp 1.8 miliyar. Wah bagai mana reaksi anda terhadap hukuman ini jika di terapkan di Indonesia?

Category: Tak Berkategori