Indonesia termasuk Kedalam negara-negara yang menolak peredaran narkoba, entah itu narkoba jenis kimia atau narkoba berbahan dasarkan tanaman alami, bagi siapa yang kedapatan mengedarkan atau pengkonsumsi narkotika maka akan menerrima hukuman yang telah di atur salam undang-undang dasar tahun 45.
Berikut ini tanaman-tanaman yang dulunya merupakan tanaman narkotika obat yang mujarap dan sekarang telah di larang pemerintah.
Peyote
Mungkin masih banyak yang belum tahu jenis tumbuhan ini, tanaman Peyote termasuk jenis tanaman kaktus dan hidup di gurun pasir, jika mengkonsumsi tanaman ini maka dapat memberikan efek halusinasi, efek yang di timbulkan oleh Peyote lah penyebab dijadikanya narkoba, tanaman ini berasal dari lebah Rio Grande, Texas, Amerika Serikat.
Tanaman ini dulunya sering digunakan oleh para tentara saat hedang pergi berperang, jika di konsumsi dengan dosis ringat efek yang di berikan adalah semangat laur biasa,menurut cerita yang ada zaman dulu air rebusan dari daun Peyote dapat menyembuhkan pernyakit jantung.
Ganja
Jika tanaman Peyote banyak yang tidak kenal, bagai mana dengan tanaman yang satu ini, pastinya semua pada tahu ya tanaman satu ini, penggunakan ganja sendiri hanya di ambil daun dan bunganya saja, daun yang telah kering kemudian di olah seperti tembakau dan dijadikan rokok, efek dari menghisap daun gaja ini bisa memberikan rasa halusinasi dan rasa senang.
Dulunya tanaman ganja digunakan sebagai obat-obatan penghilang rasa sakit saat tim medis menangani pasien perang, selain itu tanaman ini sampai sekarang masih ada yang mengolah sebagai tanaman obat, namun bukan di Indonesia melainkan di negara Barat.
Candu
Tanaman ini merupakan bahan dari pembuatan narkoba jenis opium, tanaman ini telah di kenal oleh manusia berabat-abat yang lalu, bisa di buktikan dari ukiran-ukiran yang di temukan pada fosil-fosil kuno, fungsi tanaman ini mirip seperti ganja di mana dapat menghilangkan rasa sakit dan dapat memberikan efek tidur, sayangnya semua obat-obatan ini sering di salah gunakan oleh manusia.