Berawal dari sebuah foto panas, seorang gadis belia di perkosa di sebuah stadion, akan lebih baik kejadian ini kita ambil bersama hikmahnya, sebagai orang tua teruslah memantau aktifitas anak anda, berikan edukasi dan ajaran yang tepat, dan jangan pernah mengabaikan anak wanita anda, apa bila sudah terjadi masalah seperti ini maka akan ada banyak pihak yang di rugikan.
Pemerkoasan ini berawal dari seorang pria yang tidak bertanggung jawab dan berniat untuk berbuat kejahatan, dengan memilki sebuah foto panas dari seorang gadis belia, bagi anda seorang wanita jangan pernah memberikan foto anda kepada siapapun, terlebih itu teman dekat atau teman yang baru anda kenal.
Berawal dari pria yang sudah berbekal foto panas gadis tersebut, pria yang bernama Heryadi asal kalimantan berhasil melakukan tidak kejatahan pemerkosaan, aksih kejih laki-laki ini di lakukan di stadion batuah, buntok di hari kamis tanggal 4 oktober 2018.
Sebelum aksi ini dimulai sang pelaku terlebih dahulu memberikan ancaman kedapan wanita tersebut, dengan cara mengirimkan pesan singkat melalui hand phone, yang berisikan apabila sang wanita tidak mau mengikuti atau mematuhi keinginan pria tersebut, makan foto panas dari wanita ini akan di sebar luaskan, dan wanita polos yang baru berusia 14 tahun ini tidak berfikir panjangn dan mengatakn iya.
Dan pertemuanpun terjadi di stadion stadion tersebut, pria tersebut langsung melakukan hubungan itim dengan sang wanita, setelah tersangka puas berhubungan dengan wanita ini ia langsung pergi begitu saja dan meniggalkan wanita tersebut sendirian di lokasi.
Tak lama wanita sampai kerumah, ia mengadukan semua kejadian yang telah dilalui kepada orang tuanya, begitu mendengar cerita sang anak orang tua korban segera melaporkan kasus ini ke Mapolsek Dusun Selatan, dan polisi segera melakuan pemeriksaan.
Polsi yang bertugas tidak membutuhkan waktu lama untuk menciduk pria tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku di kediamanya di kawasan Bundaran haji Indra, dari keterangan polisi, tersangka akan dijerat dengan pasal 82 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU tahun 2016 tentang perlindungan anak di bawah umur.