Swinger merukapan salah satu jenis penyimpangan seksual, perlakuan seks ini adalah pertukaran antara pasangan yang telah berkeluarga, para pelaku seks swinger ini akan melakukan pertukaran antara suami dan istri.
Dari beberapa sumber mengatakan setelah para pelaku melakukan kegiatan tersebut, Nantinya masing-masing pasangan pulang kerumah mereka akan melakukan hubungan seks yang lebih membara lagi dari sebelumnya, kegiatan inilah yang merupakan sebuah penyakit menyimpang.
Biasanya mereka yang mencari teman untuk melakukan hubungan di media sosial atau secara online, dari hasil yang dikumpulkan dari beberapa media, profesi penggiat kegiatan ini beragam seperti seorang guru, dokter, hingga pekerja bank.
Seperti kasus yang sedang ramai diberitakan di media tv maupun online, tidak tanggung-tanggung polisi berhasil menangkap 3 pasangan swinger, dan salah satu pelaku ternya sedang hamil delapan bulan. Fenomena seperti ini memang sudah ada lama di lingkungan masyarakat, namun seiring berkembanganya teknologi dan media sosisal malah membuat para pelaku semakin meningkat.
Seorang pria benama Eko mengajak istrinya dalam usaha ini dan sang istri sedang hamil, istri Eko dan teman-temanya berhasil di tanggkap oleh polisi di hotel di Surabaya, dari keterangan polisi ada tiga pasangan yang di amankan, namun yang di tetapkan sebagai tersangka hanya Eko sendiri.
Dari hasil introgasi yang lakukan pikah kepolisian, kegiatan ini sudah terjadi sebanyak tiga kali, Tersangka yang bernama Eko dengan sengaja mengajak teman lainya untuk bertukar pasangan, yang membuat polisi tidak habis pikir, eko ikut melibatkan sang istri yang sedang hamil untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Eko juga menambahkan bahwa untuk mengikuti kegiatan ini, persyaratan sebagai suami harus berusia 29 tahun dan bagi sang istri usianya tidak boleh melebihi 22 tahun, apabila syarat tersebut sudah terpenuhi tersangka juga mengenakan biaya sebesar Rp 750 ribu / pasangan, sistem pembayaranya juga di buat dua tahan, tahap pertama melakukan DP sisanya di bayar lunas setelah kegiatan tersebut usai.
Pikah kepolisisan yang melakukan penggerebekan mengamankan barang bukti berupa enam buku nikah, sebilan pakai dalam, tagihan hotel, empat telephone genggam, dua buah alat kontra sepsi, dan uang tunai sebanyak Rp 750 ribu.
Hukuman yang akan di terima tersangka Eko adalah hukuman pidana selama empat tahun, yang dijerat oleh pasal 506 KUHP yang isinya mengambil untung dari tidakan pelacuran dan mempermudah perbuatan seksual menyimpang.